PNS Dilarang Bermain Game saat Jam Kerja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan surat Edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tentang larangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah untuk sejumlah instansi pemerintah.
Bukan hanya game berbasis GPS saja, tapi seluruh game itu jika dimainkan saat kerja itu jelas dilarang
Menanggapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekertaris Daerah DKI Jakarta, Bambang Sugiono menegaskan, seluruh pegawai negeri sipil dilarang bermain game di saat jam kerja. Karena itu menyalahi aturan kepegawaian.
"Bukan hanya game berbasis GPS saja, tapi seluruh game jika dimainkan saat jam kerja itu jelas dilarang," ujarnya, Kamis (21/7).
Pokemon Bisa Tingkatkan Kunjungan Warga ke TamanMenurutnya, bermain game saat jam kerja akan menganggu proses pelayanan kepada masyarakat dan juga menghambat kinerja. Jika memang dimainkan saat jam istirahat atau setelah pulang kerja pihaknya tidak mempermasalahkan.
"Kalau saat jam istirahat sih jelas tidak masalah, ini soal pelayanan ke masyarakat," tandasnya.
Terkait surat edaran itu, pihaknya segera menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Nantinya surat tersebut akan disampaikan ke Gubernur untuk dibuatkan surat turunan berupa edaran pelarangan bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan pemda DKI.